Hari ini, Sidang Awal Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya lalu Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur akan menyelenggarakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang dimaksud menolak pengerjaan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dijalankan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, memaparkan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) lalu PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) oleh sebab itu dinilai berperang melawan hukum pada 14 Juni 2024.
Dia menyampaikan warga yang tersebut bertempat tinggal ke belakang area proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India kemudian bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini lantaran tak melibatkan masyarakat.
David menyampaikan sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan pada langkah-langkah perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang mana tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras telah lama memanipulasi perijinan pengerjaan lantaran Pembangunan diwujudkan tanpa adanya AMDAL lalu Izin Lingkungan”, kata David pada keterang tercatat yang digunakan diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan pemerintahan Daerah DKI beberapa kali meminta-minta Kedutaan India untuk bertemu secara langsung dengan Para Tergugat, tapi bukan pernah dilakukan. Warga juga disebut telah lama menyampaikan peringatan PT Waskita Karya agar tidaklah melanjutkan pengerjaan oleh sebab itu bukan mempunyai AMDAL dan juga Izin Lingkungan.
David menyampaikan telah mendapatkan konfirmasi dari bervariasi instansi masalah Pembangunan Kedutaan India bukan mempunyai Amdal juga Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang dimaksud jelas pelanggaran hukum yang dikerjakan secara sistematis juga masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh dikarenakan itu, David memandang tindakan para tergugat itu menghadapi hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Simbol Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidaklah menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di dalam Tanah Air serta juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah terjadi mencoreng citranya sebab turut melanggar hukum kemudian peraturan yang ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat di perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia juga Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perkotaan Administrasi Ibukota Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India






