Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyalahkan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi hasil tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan bukanlah belaka tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi komoditas tembakau akan berdampak dengan segera pada negara, khususnya dari sisi perekenomian, di dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim sudah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak sektor ekonomi yang digunakan signifikan ini malah menjadi sesuatu yang dimaksud luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengamati ini adalah pendekatan yang dimaksud bukan seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun untuk negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang mana digelar, Awal Minggu (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu mampu dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang dimaksud mengabaikan kepentingan petani serta penjual yang bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang mana menggerakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang dimaksud melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang mana namanya Bloomberg Philanthropies, yang dimaksud selalu mengawasi rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia miliki kedaulatan penuh dan juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan juga melindungi petani, pedagang, segala macam roda sektor ekonomi yang dimaksud berjalan serta menggantungkan diri pada sektor tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau kemudian peniaga kecil adalah bagian dari sistem ekologi ekonomi kerakyatan yang mana sejatinya membutuhkan dukungan dan juga penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan di dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau kemudian cengkih, misalnya, tidak ada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan kegiatan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang dimaksud dapat digunakan petani tembakau untuk bisa jadi membantu kesejahteraan petani.
“Kita rutin lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, serta sektor ini juga mempekerjakan sejumlah orang. Namun, tak ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.





