Cegah Korporasi Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Datangnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku perniagaan lapangan usaha kecil menengah untuk terlibat berpartisipasi memenuhi permintaan barang lalu jasa pemerintah .Hanya sekadar pada prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga mengambil bagian memanfaatkan regulasi yang mana sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi aturan 40% TKDN sebagai aturan untuk terlibat berpartisipasi di memenuhi permintaan pengadaan barang lalu jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang mana ketat.
“Sebab pada implementasinya persyaratan 40% TKDN berbagai dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk mengambil bagian proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup penting terhadap iklim pembangunan ekonomi nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah bukan gampang memberikan sertifikat TKDN 40% untuk perusahaan-perusahaan yang digunakan mempunyai size modal yang tersebut unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati belaka tanpa harus membuka prospek untuk perusahaan-perusahaan besar yang dimaksud ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. pemerintahan mestinya melakukan verifikasi lalu validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru dapat kontraproduktif juga bahkan menghambat pertumbuhan pembangunan ekonomi pada negeri. “Lemahnya pengawasan di dalam lapangan, justru berpotensi memproduksi pemodal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang digunakan diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang mana menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang dimaksud ditempuh pelaku bidang usaha tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, diadakan dengan sistematis.
“Diawali dengan menyebabkan lalu mendaftarkan perusahaan pada skala yang dimaksud memenuhi klasifikasi sektor kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang tersebut diadakan secara daring semata-mata berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku bidang usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen barang tertentu,” bebernya.






