Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di area pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) miliki hak kemudian kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seseorang calon kepala tempat (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan dapat dilaksanakan ketika masih pada proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digunakan awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya lalu beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya bisa saja dijalankan (pencabutan dukungan), memang benar rutin diadakan pada pilkada-pilkada sebelumnya dan juga terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang dimaksud merupakan suatu yang dimaksud umum terjadi juga dapat dilaksanakan oleh partai politik, termasuk di area pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa jadi berubah masih bisa jadi digoyang, masih sanggup cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai jikalau KPU tak miliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan terhadap calon lain telah dilakukan dicabut. Karena, langkah akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak ada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU bukan sanggup menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak ada bisa jadi mengandai-andai mengenai hukum, kalau tentang pendaftarannya, kalau memenuhi aturan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidaklah memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan calon bupati Kendal yang dimaksud diusung dari PKB dalam pemilihan gubernur 2024.






