Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik dan juga Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang digunakan ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat tindakan hukum etik selama mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan bukan cuma pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelopor negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang mana sangat penting meskipun beliau tiada ditulis di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak dalam ruang tes di tempat Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan mengenai riwayat tindakan hukum etiknya yang dimaksud sempat bergulir pada Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang dimaksud terjadi yang disebutkan semata-mata sebatas riwayat pertemanan yang mana sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk hambatan saya yang mana terkait dengan kode etik yang mana diputus tidak ada bersalah, itu belaka kebetulan ada staf saya yang dimaksud dulu di tempat Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di tempat Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di area Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan arahan terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, kerap dilaksanakan sebelum bertugas pada KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya pada bidang tata bidang usaha negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian dan juga lembaga lalu misalnya diminta warga kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di tempat KPK yang tersebut kemudian saya menghadirkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sebanding orang lain. Bahkan ketemu serupa orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang dimaksud diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas kemudian kewenangan yang mana ada pada satu lembaga dengan yang dimaksud ditugaskan yang mana saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang tersebut harusnya tidaklah layak dilakukan,” katanya.






