Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan juga dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk Ghufron.
Salah satu hukumannya sebagai pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang tersebut memberatkan juga meringankan terhadap putusan yang tersebut dijatuhkan untuk Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tidak ada menyesali perbuatannya juga menunda-nunda jalannya persidangan. “Terperiksa tidaklah kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang kemudian terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan di penegakan etik, namun melakukan yang dimaksud sebaliknya,” kata Albertina di area Ruang Sidang Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Adapun hal yang dimaksud meringankan, Albertina semata-mata menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik serta kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tiada mengulangi perbuatannya, dan juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati lalu melaksanakan kode etik kemudian kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Hari Jumat (6/9/2024).
Selain itu, penghasilan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




