Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan
Jakarta – Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesi Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 ke kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024, diwarnai hujan interupsi dari anggota partisipan sidang. Suasana pun memanas pada waktu Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf tata tertib.
Draf tata tertib itu merupakan hasil dari grup kerja (timja) yang tersebut pada beberapa waktu berikutnya merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi itu muncul sewaktu banyak interupsi dari kontestan sidang tidaklah direspons oleh LaNyalla.
“Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu,” kata LaNyalla seperti diambil dari Antara.
Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib yang dimaksud juga mempersilakan anggota DPD Filep Wamafma yang digunakan paling banyak bersuara menyampaikan interupsi.
Filep pun mempertanyakan terhadap pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah ada seusai dengan tindakan DPD. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Dedi Iskandar Batubara.
Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep tertutup pasca melayangkan beberapa protes.
Puncaknya, sidang paripurna ricuh saat LaNyalla hendak meminta-minta persetujuan untuk kontestan sidang apakah draf tata tertib itu disetujui. Pada ketika itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya lalu forward ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang mana hendak merebut palu sidang.
Setelah itu, anggota pengamanan pada (pamdal) ke parlemen pun turun juga mengamankan meja pimpinan sidang dari kontestan rapat yang mana memprotes hal tersebut. Ada pula anggota DPD RI yang digunakan memohonkan LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu.
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar memohonkan agar seluruh kontestan sidang berkepala dingin. Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang tambahan 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.
Dalam keterang tertoreh yang tersebut diterima Tempo, LaNyalla menuturkan bahwa kendati sempat diwarnai hujan interupsi, namun sidang paripurna yang dimaksud berakhir happy ending. Silang pendapat pada awal sidang akhirnya mencair, bahkan partisipan sidang paripurna saling bermaafan.
Sebelumnya, sempat berjalan beberapa interupsi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Meskipun Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya telah dilakukan disepakati dibentuk panitia khusus yang tersebut bertugas mengeksplorasi secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD.
Namun pasca enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas pansus, belum ada kebijakan yang mana mampu ditetapkan.
Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal yang disebutkan diserahkan terhadap Pimpinan DPD, yang pada akhirnya membentuk Timja Tata Tertib DPD RI. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, LaNyalla membacakan secara langsung hasil langkah timja untuk mendapat persetujuan.
“Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang tersebut dilaksanakan melalui sistem paket, yang mana merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tidak ada mengubah rumusan tersebut. [Pasal 91 ayat (1)],” kata LaNyalla membacakan langkah timja.
Untuk prasyarat berubah jadi Pimpinan DPD, LaNyalla mengatakan ada beberapa kriteria, di antaranya tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, lantaran melakukan aksi pidana yang dimaksud diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih lanjut sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.
“Berikutnya adalah tidak ada pernah melakukan pelanggaran tata tertib juga kode etik yang digunakan ditetapkan dengan tindakan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.
Paket pimpinan DPD RI harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I serta 10 anggota dari sub wilayah Timur II.
Dikatakan LaNyalla, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Support yang disebutkan berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang digunakan jumlahnya disesuaikan jumlah keseluruhan provinsi di dalam per individu sub wilayah, sebagaimana diatur di Pasal 91 ayat (5) huruf c.
“Setiap anggota hanya saja dapat membantu satu akan calon paket Pimpinan DPD di satu surat dukungan, sebagaimana diatur di Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.
Selanjutnya, apabila terdapat anggota senator yang memberikan lebih tinggi dari satu dukungan terhadap akan calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal juga anggota yang dimaksud bersangkutan tidaklah dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, kemudian Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur di Pasal 92 huruf f.
“Dalam hal cuma terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang memenuhi persyaratan pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD masih berjalan sekalipun semata-mata terdapat satu paket pimpinan yang digunakan lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e,” kata LaNyalla.
Artikel ini disadur dari Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan






