Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan keinginan Presiden serta tak ada jumlah keseluruhan pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang tersebut akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak ada lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan total anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah bilangan bulat sembilan itu kita hapus sejak dalam penyusunan juga dalam pembahasan, itu bukan ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait jumlah keseluruhan tersebut, semua diserahkan untuk presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan dalam bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menghadirkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR dengan Menkumham Supratman Andi Agtas lalu Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai kebijakan pemerintah di dalam DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat kemudian pandangan seluruh fraksi juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.





