Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang tersebut dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang disebutkan direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang digunakan dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang dimaksud menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang dimaksud masuk pada kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, merek itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar mereka yang digunakan ngojek beneranlah. Jadi dia cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel dalam Kantor Kemnaker, Ibukota Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang dimaksud lebih lanjut besar. Ia memberikan contoh bahwa dalam beberapa platform, BHR minimal yang mana diberikan adalah Rp500.000, lalu berbagai pengemudi yang digunakan menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di wadah lain, rata-rata BHR yang tersebut diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori lalu kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah keseluruhan BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, serta Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga sudah pernah memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua serta sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa keberadaan BHR yang digunakan cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang digunakan BHR-nya hanya sekali dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang tersebut diterima sesuai dengan kategori lalu tingkat aktivitas merekan pada bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari jaringan digital sebelumnya dia nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini mampu mengamati itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah dan juga aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya di bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilaksanakan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator pada waktu tiada sampai satu bulan sejak pemerintah meminta-minta aplikator untuk memberikan BHR untuk mitranya tersebut.





