Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang mana Menolak

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pemilihan Kepala Daerah . Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang digunakan diselenggarakan sore ini.
Sebelum pengambilan kebijakan ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai urusan politik terkait draf RUU pemilihan gubernur tersebut.
Kemudian, pasca mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang akrab disapa Awiek pada Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir di tempat ruang rapat.
Diketahui, baru hari ini Baleg DPR mengatur Rapat Kerja (Raker) bersatu pemerintah untuk mengeksplorasi terkait RUU pemilihan gubernur yang menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang digunakan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju untuk mengkaji secara sama-sama pada tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk lalu dengan segera melanjutkan pembahasan secara maraton.
Terdapat dua isu yang tersebut menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini. Tak lain, sebab lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala tempat (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan juga calon perwakilan gubernur juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah lalu calon perwakilan Pimpinan Daerah dan juga calon wali kota serta calon perwakilan wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut persyaratan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai urusan politik kemudian atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud memiliki kursi di tempat DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tak memiliki kursi dalam DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang tersebut diatur juga disetujui di area tingkat Panja adalah:





