Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian pasca Clairmont resmi menghadirkan persoalan hukum ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi menyebabkan tindakan hukum ini ke ranah hukum setelahnya upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons berhadapan dengan dampak besar yang mana ditimbulkan. Tak hanya saja merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan beberapa jumlah kontrak kerja serupa dengan brand ternama, memperparah kondisi perusahaan mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa perkara Codeblu tidak sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan penting yang mana menyentuh aspek hukum lalu bisnis. Publik sekarang ini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang digunakan lebih lanjut berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang produk-produk Clairmont di area media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu memohon banyak uang terhadap Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang digunakan diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi dan juga merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu telah lama melayangkan permohonan maaf untuk pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif lalu kontroversi yang dimaksud menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang tersebut diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang dimaksud menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan serta menyoroti kondisi dapur yang dimaksud dianggap tidak ada higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang disebutkan menunjukkan penurunan omzet signifikan, teristimewa mendekati Natal lalu Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, di tempat mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sejenis sehari setelahnya ulasan yang dimaksud dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Desember 2024 menghadapi dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dilaksanakan di tempat Polres Metro Ibukota Selatan. Dalam rapat tersebut, Codeblu telah lama mengakui kesalahannya serta menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti kerusakan yang dimaksud diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kehilangan berhadapan dengan kerugian yang tersebut dialami. Hingga ketika ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang dimaksud diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan kemudian langkah hukum yang tersebut diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku bidang usaha juga pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang dimaksud ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi kemudian keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah






