Kritik Keras Sahroni lalu Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur
Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan juga penganiyayaan yang tersebut dijalankan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian umum usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang digunakan dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya yang dimaksud sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald telah dilakukan divonis bersalah pada perkara tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 juga 359 KUHP tentang penganiayaan lalu kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kabar bahwa Hakim sudah membebaskan Ronald Tannur menuai mengecam dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan mengkaji bahwa kebijakan yang dimaksud telah lama berubah jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam Indonesia. “Preseden buruk yang digunakan muncul pada republik ini, pada PN Surabaya,” ucapnya.
Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang mana memutus sidang perkara tersebut. “Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, merek sakit semua.” kata Sahroni.
Menurutnya ada perbuatan kecurangan di balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Diduga ada hanky panky apa yang tersebut diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni ketika menjadi pemimpin rapat audiensi Komisi III DPR sama-sama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni ijuga menafsirkan ada kejanggalan melawan pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang mana meninggal bola oleh sebab itu alkohol bukanlah penganiayaan yang tersebut dilaksanakan Ronald Tannur. “Aneh kalau perlakuan yang tersebut direalisasikan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal lantaran alkohol’,” ucapnya.
Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya menyimpulkan Ronald Tannur tidak ada bersalah karna bukan terdapat bukti secara meyakinkan Ronald sudah pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang dimaksud menyebabkan penderita tewas. Hakim juga mengkaji terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.
“Terdakwa tidak ada terbukti secara sah kemudian meyakinkan sebagaimana pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP lalu 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”
Majelis Hakim Ahmad Muzakki tidaklah menangguhkan diri jikalau selanjutnya ada pihak yang dimaksud belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, jikalau ada putusan kami yang tersebut tiada sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius secara langsung menyatakan menerima.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah dilakukan memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi pada DPR sekaligus berubah menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur pada perkara terjadinya kemudian pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah ada dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo di rapat audiensi DPR dengan keluarga korban.
Heru juga menegaskan tak akan terjadi inovasi apapun pada keluarga tersangka. Dia meyakinkan PKB tidak ada akan memberikan pengamanan untuk mantan kadernya.
TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Artikel ini disadur dari Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur





