Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan untuk Penyelenggara pemilihan

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pelaksana pemilihan umum di melaksanakan draf RUU pemilihan gubernur yang mana akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di dalam sedang draf RUU pemilihan gubernur yang mana menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian sanggup menyebabkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pengurus pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang tersebut akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengawaitu berikutnya, sebab kan ini tidak ada dengan segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah lama mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).






