Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka juga Mandiri

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto mengkritik adanya anggapan intervensi pada proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka serta mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Hakim itu merdeka juga mandiri,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte memohonkan Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang mana diajukan mantan Bendum PBNU lalu Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang dimaksud digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan persoalan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang dimaksud merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidaklah terdapat satu pun alasan yang tersebut dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terjadi terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di area tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Adapun, proses PK Mardani H Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 lalu masuk pada 6 Juni 2024 dalam Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Kepala Kabupaten Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di dalam laman Mahkamah Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang mana menjadi pemimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, serta Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti di proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.
Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan juga Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.






