Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala wilayah (Cakada) berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi. KPU tidak ada miliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media di dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidak ada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang sedang di proses hukum, termasuk persoalan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang mana terdakwa kami tidaklah punya kapasitas untuk mengumumkan, akibat itu kan sedang di proses hukum di tempat lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham menegaskan pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU tempat bahwa yang tersebut bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seseorang calon atau pasangan calon itu dapat dinyatakan tiada bersyarat kalau yang dimaksud bersangkutan pasca mendaftarkan di tempat KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang dimaksud bersifat inkrah.
“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih terdakwa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang digunakan bersangkutan masih mampu memproses,” katanya.




