Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Kilat dan juga Terukur

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras atau demmurage yang mana merugikan negara senilai Rp294,5 miliar. Dia menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak terkait permasalah tersebut.
“KPK harus mengambil langkah cepat lalu terukur untuk melakukan penyelidikan lalu memanggil para pihak terkait dengan segera,” ujar Azmi, di dalam Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Penangangan Denda Impor Beras Peluang Lanjut ke Penyidikan
Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan yang disebutkan diperlukan sebab berkaitan dengan keuangan negara. Adapun tujuannya agar segera terungkap kemudian menjadi terang benderang.
“Apakah insiden itu terjadi lalu siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan juga orang-orang yang dimaksud turut juga di perkembangan tersebut,” jelas Azmi.
Azmi menyatakan bahwa KPK wajib menyelesaikan lalu menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rupiah 294,5 miliar lantaran perkara yang disebutkan telah lama dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.
“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas dia.
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Menguatkan Penyimpanan kemudian Distribusi
KPK sebelumnya menegaskan seluruh proses penanganan perkara termasuk penyelidikan demurrage senilai Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
“Laporan masuk lalu penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan lanjut ke penyidikan,” jelasnya.






