Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait acara Dana Pensiun Tambahan dan juga Barang Anuitas sebagaimana disampaikan pada Pertemuan Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang mana ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu sanggup ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu diadakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun di komoditas anuitas yang tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Akhir Pekan (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk kegiatan anuitas, pada masa yang mana lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 lalu juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengawasi bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi kegiatan pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya barang anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu bisa jadi menerima bulanan, tapi tak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang digunakan kita harapkan bahwa itu baru bisa saja dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima khasiat pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila faedah pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih lanjut kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau kegunaan pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, mampu dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang disebutkan bisa saja dipahami oleh seluruh penduduk yang mana menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan kemudian diundangkan. “Jadi memang benar pada akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.






