Bisnis

Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi sudah memberlakukan diskon lalu pemutihan bagi masyarakat yang tersebut mempunyai tunggakan pajak kendaraan.

Program ini memberikan keringanan serta kesempatan untuk komunitas melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, rakyat hanya sekali wajib membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap penduduk dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.

Berikut adalah deretan provinsi yang dimaksud memberlakukan diskon lalu pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.

 

1. Jawa Barat

Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan inisiatif penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 kemudian sebelumnya. Komunitas Jabar cuma harus membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

2. Jawa Tengah

​​​​​Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok lalu denda, dan juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, komunitas tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

 

3. Kalimatan Selatan

​​​​​​Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak sebagai diskon pajak untuk plat hitam/putih serta kuning, denda turun dari 25 persen berubah jadi 1 persen per bulan, kemudian gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga meyakinkan bukan ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

 

4. Aceh

Jadwal: sampai 31 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi komunitas yang mana miliki kendaraan tambahan dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pengurus Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli area (PAD) serta mengempiskan beban finansial masyarakat.

 

5. Banten

Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan juga denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah keseluruhan tahun. Pembebasan ini mempunyai kriteria dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.

Baca juga: Jadwal kemudian asal kegiatan pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025

6. Kalimantan Timur

Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, rakyat cuma wajib melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:

  • kendaraan pribadi salah satunya kendaraan sosial keagamaan
  • tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang dimaksud belum terdaftar
  • tidak satu di antaranya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kemudian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

7. Bali

Jadwal: mulai 5 Januari 2025

Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di dalam menghadapi 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan juga bebas pajak progresif dan juga BBNKB II.

Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar

Baca juga: Warga Bekasi antre pada Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan

Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Related Articles

Back to top button