Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Sektor Bisnis Restoratif
Jakarta -Center of Economic and Law Studies (Celios) meluncurkan hasil riset terbaru mendiskusikan pentingnya pembangunan ekonomi pada menyokong pemulihan lingkungan serta kesetaraan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Industri Media Wahyudi Askar, mengungkapkan selama ini pembangunan ekonomi dalam Nusantara gagal menciptakan keadilan sosial juga berdampak terhadap kehancuran lingkungan. “Salah satu temuan utama di laporan ini adalah bagaimana menyokong pemerintah menetapkan pajak laba mendadak (windfall tax) juga pajak super kaya untuk mewujudkan kegiatan ekonomi restoratif,” kata Askar pada keterangan ditulis yang tersebut diterima Tempo, Hari Sabtu 27 Juli 2024.
Selain itu, kata Askar, pemerintah juga mampu meningkatkan penerimaan dari perpajakan progresif lainnya seperti pajak karbon serta pajak produksi batu bara. Langkah ini berkemungkinan memunculkan pendapatan tambahan sebesar Simbol Rupiah 222 hingga Simbol Rupiah 244 triliun per tahun untuk menyediakan dasar keuangan perekonomian restoratif. “Terobosan di perpajakan ini dapat berubah menjadi opsi pembiayaan untuk menyokong inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang juga membebani bentuk fiskal ketika ini,” ujarnya.
Mengutip laporan riset tersebut, tantangan utama pada pengembangan kegiatan ekonomi restoratif dalam Tanah Air terdapat pada kesenjangan penanaman modal juga keterbatasan kebijakan. Padahal di satu dekade terakhir terbentuk tren meningkatnya kesadaran terhadap perekonomian restoratif yang meminimalisir kehancuran lingkungan.
“Di Nusantara masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif perekonomian restoratif juga seringkali tertinggal dari upaya keberlanjutan lain seperti penerapan energi terbarukan kemudian mitigasi pembaharuan iklim pada investasi modal lalu prioritas pembangunan,” tulis riset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Askar mengutarakan pemerintah sejauh ini belum melihatkan upaya penting pada mewujudkan sektor ekonomi restoratif. Masih sejumlah kebijakan yang mana bertolak belakang dengan target net zero emission serta pembangunan ekonomi yang dimaksud berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
“Padahal Negara Indonesia memerlukan dana sebesar Rp892 triliun hingga tahun 2045 untuk dapat melaksanakan strategi kegiatan ekonomi di dalam beraneka sektor secara efektif,” ujar Askar.
Melalui laporan riset ini, Celios berharap pengambil kebijakan kemudian pemodal sanggup merumuskan kebijakan fiskal yang adaptif dan juga tiada membinasakan lingkungan. “Studi ini bertujuan untuk berkontribusi positif pada pengembangan kerangka tata kelola fiskal yang kuat juga berkelanjutan di Indonesia, sejalan dengan visi nasional untuk Indonesi pada 2045,” kata Askar.
Pilihan editor: Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar
Artikel ini disadur dari Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif





