Bamsoet Ingatkan Signifikans Penerbitan PP tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri
INFO NASIONAL – Kepemilikan senjata api pada Negara Indonesia diatur ketat di UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, menurut Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) Bambang Soesatyo atau Bamsoet, ketentuan lebih lanjut lanjut mengenai teknis pemanfaatan dari kepemilikan Ijin Khusus Senjata Api Bela Diri (Ikhsa) belum ada.
Hal ini menurutnya seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari beragam pihak. Baik dari sisi pemilik Ikhsa maupun dari sisi kepolisian.
“Karena itu, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 serta penerbitan Peraturan Pemerintan atau PP sangat penting,” ujar Bamsoet pada waktu membuka Asah Keterampilan Pemanfaatan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024, ke Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, salah satu bentuk pemakaian senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, serta kehormatan diri sendiri atau pemukim lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan semata-mata di keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat atau overmacht, sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Bamsoet, rancangan naskah akademik Peraturan eksekutif (PP) tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang tersebut disiapkan DPP Perikhsa telah diserahkan untuk Kementerian Hukum juga HAM RI. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga sudah ada siap.
“Semoga mampu diajukan berubah menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029 mendatang,” kata Bamsoet.
Ia menerangkan, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 kemudian keberadaan PP juga sanggup untuk menyavoid kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, pemilik Ikhsa yang tersebut terancam nyawanya lantaran mungkin dikeroyok oleh sopir bus juga kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum lantaran ia mengokang senjata api bela diri miliknya.
Padahal, ia tak mengarahkan senjata api, belaka mengokang lalu menaruh kembali senjata api dalam sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa beliau bersenjata untuk mengurangi terjadinya pengeroyokan yang mana sudah ada hampir terjadi.
“Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik Ikhsa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota Perbakin. Walaupun mempunyai senjata api bela diri, Ia justru tidaklah berani menggunakannya di menghadapi pengeroyokan sebab tiadanya kepastian hukum,” ujarnya.
Bamaoet menyebut, para pemilik senjata api itu, selain berkontribusi di pendapatan negara melalui penerimaan negara tidak pajak (PNBP), dia juga dapat membantu pemerintah juga kepolisian pada merawat keamanan kemudian ketertiban dalam masyarakat.
“Sekaligus sanggup dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang digunakan sewaktu-waktu sanggup membantu TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa juga negara,” katanya.
Selain membuka kegiatan Asah Keterampilan Pengaplikasian Senjata Bela Diri Perikhsa 2024, Bamsoet juga mengukuhkan kepengurusan DPD Perikhsa Bali. Menurutnya, keberadaan DPP kemudian DPD Perikhsa di dalam seluruh provinsi memang benar diperlukan untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang dimaksud ketika ini berjumlah 27.000 penduduk dan juga memberikan edukasi juga pembinaan terhadap para pemilik senjata api bela diri.
“Para anggota Perikhsa akan dilatih mengenai cara pemakaian senjata api kemudian batasan-batasannya sehingga tiada berubah menjadi bumerang. Salah satu edukasi yang kita lakukan dengan mengadakan kegiatan asah keterampilan penyelenggaraan senjata api bela diri Perikhsa ini,” ujar Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penerbitan PP tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri






