KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir juga Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Mamuju melakukan pelepasliaran 27 ekor Kepiting Bakau hasil sitaan dalam sistem ekologi mangrove Bulutakkang, Wilayah Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.
Jenis biota yang digunakan dilepasliarkan menurut Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso merupakan jenis Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebanyak 27 ekor yang digunakan disita oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan juga Tumbuhan Sulawesi Barat berdasarkan dokumen penjara sementara Nomor P5/KI-D10/VII/2024/000006 kemudian dokumen serah terima media pembawa Nomor 717/KI.280/JJ.24.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024. Penyitaan ini direalisasikan oleh sebab itu tidak ada ada kelengkapan surat keterang selama keseluruhan kepiting bakau yang dimaksud didatangkan dari salah satu oknum pelaku bisnis pemanfaat kepiting dari Kalimantan Timur.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan juga Rajungan (Portunus spp.) tepatnya pada pasal 16 ayat (3) yang tersebut menerangkan bahwa Tata cara pelepasliaran ke alam ditetapkan oleh direktur jenderal yang digunakan menyelenggarakan tugas teknis di dalam bidang pengelolaan kelautan dan juga ruang laut.
“BPSPL Makassar kemudian melanjutkan proses hasil penyitaan dengan melaksanakan pelepasliaran. Adapun tahapan yang digunakan dilaksanakan diawali dengan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan kemudian Tumbuhan Sulawesi Barat, yang digunakan kemudian dilanjutkan dengan tahapan serah terima barang hasil sitaan yang digunakan dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Pelepasliaran ini direalisasikan sebagai upaya Ditjen PKRL di pemulihan stok kemudian konservasi sumberdaya kepiting bakau di alam,” kata Permana.
Selanjutnya, tahap penentuan kedudukan serta waktu pelepasliaran oleh BPSPL Makassar. Dari hasil diskusi yang tersebut dijalankan dan juga berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 60 Tahun 2021 tentang Lokasi serta Tata Cara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (Puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.), dan/atau Rajungan (Portunus spp.) ke Alam, maka diputuskan untuk kedudukan pelepasliaran diwujudkan dalam ekosistem mangrove Bulutakkang, Kel. Rangas, Kecamatan Simboro dan juga Kepulauan, Daerah Mamuju.
Proses pelepasliaran kepiting bakau hasil sitaan dilaksanakan oleh pihak BPSPL Makassar sama-sama pihak Balai Besar Karantina Fauna Ikan serta Tumbuhan Sulawesi Barat ke area yang mana padat dengan pohon bakau. Pertemuan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran.
Berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) lalu Rajungan (Portunus spp.), setiap penduduk dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) di kondisi yang dimaksud tak sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni diwajibkan mencantumkan surat informasi asal. Oleh lantaran itu, setiap pihak dilarang menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) tanpa surat penjelasan asal. (*)
Artikel ini disadur dari KKP Lepasliarkan Kepiting Bakau Hasil Sitaan




