Bisnis

Pengamat Soal Inisiatif Pensiun Tambahan: Jauh dari Ketenteraman Finansial, Justru Jadi Beban

JAKARTA – Rencana pemerintah meluncurkan kegiatan pensiun tambahan yang tersebut didanai dari potongan upah pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di dalam masa tua, namun mengandung beberapa orang kontradiksi yang digunakan berpotensi berdampak kritis bagi kesejahteraan kegiatan ekonomi para pekerja ketika ini.

“Penerapan pungutan tambahan ini sangat sangat jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial dalam masa pensiun, justru kenyataannya, sejumlah pekerja yang dimaksud akan merasakan beban finansial lebih lanjut berat teristimewa pada jangka pendek,” ujar Analis ekonomi kebijakan pemerintah FINE Institute, Kusfiardi.

Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Penguasaan Bidang Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan acara pensiun tambahan yang digunakan bersifat wajib yang tersebut diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Hal itu dimaksudkan di rangka mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya peningkatan pengamanan hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang dimaksud disebut harmonisasi acara pensiun.

Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang digunakan harus ditanggung pekerja berpotensi mengempiskan pendapatan yang digunakan dapat mereka gunakan untuk permintaan sehari-hari.

“Ketika daya beli pekerja berkurang akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang mana menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Ini adalah adalah dampak domino yang mana harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.

Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi serta rendah. “Pekerja dengan upah tinggi kemungkinan besar tiada akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi merek yang dimaksud hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa jadi sangat memberatkan. Hal ini adalah ketidakadilan yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.

Sesuai mandat UU PPSK, diperkenalkan kegiatan pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka inisiatif pensiun tambahan yang tersebut bersifat wajib ini akan segera dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lalu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Related Articles

Back to top button