Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi dia yang mana masih nekat melakukan proses judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang dimaksud memiliki pendapatan hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, sudah memberikan kerugian bagi rakyat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, warga yang terbukti terlibat judi online tiada akan bisa jadi menikmati seluruh layanan dalam sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke pada satu sistem informasi yang digunakan kami akan susun lalu kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses,” kata Rizal dalam Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo), OJK dan juga satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim sudah memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan pasca terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik akun bank yang dimaksud diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, mereka tiada akan mampu lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan juga berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang enggak mampu menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak mampu membuka tabungan, enggak dapat ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk mengambil bagian juga secara berpartisipasi menghindari juga melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di tempat sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa OJK telah dilakukan melaksanakan apa yang disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah terjadi berjanji memberantas judi online.
“OJK terlibat melakukan edukasi juga literasi di tempat sektor jasa keuangan, baik terhadap penduduk maupun terhadap seluruh konsumen di tempat sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.




