Nasional

Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM menyampaikan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi warga sipil.

“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang mana tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam Kantor Komnas HAM RI, Ibukota Pusat pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi dan juga menyoroti perkembangan RUU TNI yang mana disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah terjadi melakukan kajian terkait revisi UU TNI serta menyoroti isu-isu fundamental yang tersebut berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan juga prinsip demokrasi.

“Absennya evaluasi menyeluruh berhadapan dengan implementasi UU TNI yang berlaku ketika ini menghambat identifikasi keperluan pembaharuan yang benar-benar mendesak dan juga relevan,” tuturnya.

Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna meyakinkan reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM serta tata kelola pemerintahan yang tersebut transparan juga akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, serta tata kelola yang mana demokratis.

“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi rakyat sipil kemudian kurangnya transparansi yang tersebut bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang tersebut demokrasi kemudian berbasis HAM,” katanya.

Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh juga keterlibatan rakyat yang digunakan bermakna, pembaharuan RUU TNI berisiko memulihkan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi kemudian rule of law.

Related Articles

Back to top button