Polri di tempat Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di tempat bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi kemudian Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai apabila Polri pada bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang disebutkan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Tempat yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak juga merupakan upaya untuk merusak kekuatan institusi Polri.
“Jika Polri di dalam bawah kementerian yang dipimpin oleh manusia menteri dari partai politik, maka akan ada potensi politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen kemudian tak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung lalu Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang digunakan bertanggung jawab dengan segera untuk presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidak ada mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri pada bawah kementerian merupakan suatu wacana keterpurukan serta mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral serta tak berpihak untuk kepentingan urusan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang berada di area bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu sudah ada diatur di konstitusi juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang digunakan berfungsi untuk mewujudkan keamanan pada negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri tidak alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang miliki kesatuan institusi yang dimaksud bersifat nasional serta bukan dapat dipecah-pecah melawan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti dalam Amerika Serikat yang digunakan miliki struktur pemerintahan yang terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang mana perlu diperhatikan pada usulan pembaharuan kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang tersebut akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR juga revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang demikian panjang yang dimaksud tentu belaka akan menguras waktu lalu energi di tempat parlemen,” pungkasnya.




