Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi juga Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi
Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengemukakan dirinya telah terjadi gagal memberantas korupsi. Penilaian itu ia ungkapkan setelahnya kira-kira delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.
Alex membicarakan kegagalannya itu di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya dalam KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidaklah akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex pada rapat pada kompleks parlemen Senayan, Ibukota Indonesia pada Senin, 1 Juli 2024.
1. Ukuran persepsi korupsi meningkat
Menurut Alex, setidaknya apabila berkaca dari indeks persepsi korupsi atau IPK yang tersebut dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke bilangan bulat 40, sekarang kembali pada titik 34,” ucap dia.
Alex mengutarakan indeks persepsi korupsi yang dimaksud sebenarnya tidak cuma menjadi penilaian terhadap kinerja KPK. Sebabnya, ada sejumlah indikator-indikator lain di indeks yang dimaksud seperti kemudahan investasi, penegakan hukum, hingga bisnis. Dia mengumumkan tak semua indikator yang disebutkan berada dalam bawah domain KPK.
Namun, Alex berujar bahwa hal yang disebutkan berarti upaya-upaya pemberantasan korupsi tak disertai oleh lembaga-lembaga lain. “Ini yang digunakan kami potret, tidaklah ada pembaharuan mindset kelembagaan atau individual, integritas terutama,” kata Alex.
2. Penilaian penduduk terhadap korupsi
Menurut Alex, ia juga berkaca dari penilaian rakyat terhadap korupsi di dalam Indonesia. “Beberapa tahun terakhir, ada yang menyampaikan kondisinya ini kembali lagi seperti sebelum reformasi. Parahnya seperti itu,” ujar Alex.
3. Ego sektoral masih kuat
Alex mengemukakan masih ada ego sektoral yang mana menghambat kerja sebanding antarlembaga yang sama-sama menangani perkara korupsi. Khususnya, kata dia, jikalau ada anggota kepolisian (Polri) atau Kejaksaan Agung yang digunakan kemudian ditangkap KPK.
“Kalau kami menangkap jaksa misalnya, secara tiba-tiba dari pihak kejaksaan melakukan penutupan pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex
Alex mengutarakan hambatan hubungan antarlembaga itu harus segera diselesaikan. “Persoalan sewaktu kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya cemas dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak ada yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” kata Alex.
4. Penindakan tindakan hukum korupsi di Indonesia berbeda
Alex juga menyoroti bahwa penindakan korupsi dalam Indonesi berbeda dengan negara-negara lainnya yang dimaksud lebih besar sukses. Dia memberi contoh Singapura serta Hong Kong yang mana belaka miliki satu lembaga untuk menangani perbuatan pidana korupsi.
“Sedangkan kalau dalam Indonesi ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan,” ucap Alex. Dia juga menyinggung bahwa koordinasi antarlembaga yang dimaksud masih bermasalah walaupun fungsi koordinasi juga supervisi sudah pernah diatur di UU KPK.
Sebelumnya, Tranparency International (TI) merilis hasil pengukuran Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) 2023 pada Januari 2024 lalu. Nusantara meraih skor 34 atau stagnan dengan raihan tahun lalu. Hasil Angka Persepsi Korupsi Negara Indonesia tahun 2023 sebanding dengan 2022 yaitu 34/100. Negara Indonesia pun berada dalam peringkat 115 dari 180 negara yang mana disurvei.
Skor IPK dipublikasi oleh lembaga Transparency International yang digunakan dikenal sebagai lembaga non-pemerintah internasional yang memerangi korupsi Laporan skor IPK mengurutkan 180 negara ke dunia berdasarkan persepsi komunitas mengenai korupsi yang digunakan muncul pada jabatan umum dan juga politik.
Negara yang dimaksud mendapatkan Angka Persepsi Korupsi semakin tinggi seperti 100 berarti persepsi korupsi sebuah negara rendah. Sementara semakin kecil sampai 0, berarti persepsi korupsi pada negara itu tinggi.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN
Artikel ini disadur dari Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi




