Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 serta RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan barang tembakau dan juga rokok elektronik berada dalam dibahas Kementerian Kesejahteraan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku sektor yang menyatakan tiada terlibat di proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dan juga RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi rakyat lalu kementerian lain pada proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidaklah dijalankan dengan benar.
“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para peniaga kecil hingga peritel serta koperasi secara signifikan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Hari Senin (16/9/2024).
Dia menekankan penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor pada luar kemampuan fisik seperti lapangan usaha serta perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk melakukan konfirmasi kepentingan yang tambahan luas juga dipertimbangkan.
“Jika terkait kondisi tubuh seperti urusan dengan dokter juga lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan dalam luar kebugaran seperti persoalan sektor maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.
Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan sebagai kemasan polos (plain packaging) di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini menyeragamkan kemasan item tembakau lalu rokok elektronik juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku lapangan usaha mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak yang mana tidak ada diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini miliki dampak signifikan yang mana perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal lantaran identitas produk-produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke hasil ilegal yang mempunyai tarif terpencil lebih lanjut terjangkau.
“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau, namun yang digunakan menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tidak ada sehat lalu maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.
Ketua Umum Aliansi Komunitas Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini bukan masuk akal serta tidaklah seharusnya ada di tempat pada aturan.
Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka prospek bagi peredaran rokok ilegal yang mana lebih banyak sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos sejenis hanya membiarkan konsumen jadi buta, yang tersebut akhirnya malah akan menguntungkan komoditas ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.



