Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang serta mengupayakan penyelenggaraan energi terbarukan yang lebih tinggi ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan kemudian Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah jadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga bisa saja gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang digunakan miliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang dimaksud bisa jadi didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dikerjakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi web web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap juga benar
– Pilih tempat kejadian bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang mana sudah pernah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, serangkaian konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor dan juga kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor dan juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT lalu SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT dan juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT lalu SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang mana telah dilakukan dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang dimaksud sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






