otoritas Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di dalam Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini

JAKARTA – pemerintahan akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengambil dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan kemudian Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai sejumlah pro juga kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya bukan berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan serta pedoman pada praktik sunat perempuan yang tersebut menjamin keselamatan dan juga kebugaran perempuan yang disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang dimaksud tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di area kalangan rakyat Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga sekarang masih dijalankan oleh keluarga di area beberapa daerah. Berdasarkan hasil Studi Kesejahteraan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.





