PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Situasi Kudatuli
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Individu atau Komnas HAM untuk menetapkan kejadian Kudatuli 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut dia, langkah konkret sudah ada dilaksanakan dengan merekomendasikan Komnas HAM melakukan penyelidikan pro-justisia.
Hasto menuturkan kajian tentang Kudatuli sudah ada dikerjakan oleh Komnas HAM kemudian Amnesty International. “Amnesty International juga telah dilakukan menghitung berapa berbagai korban lalu kemudian yang dimaksud meninggal,” katanya untuk Tempo di dalam kantornya usai acara peringatan serius Kudatuli di DPP PDIP, Menteng, Ibukota Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024.
Kudatuli atau Hari Sabtu Kelabu adalah kerusuhan disertai kekerasan yang dimaksud terbentuk pada 27 Juli 1996 di kantor Partai Demokrasi Nusantara (PDI) yang mana beralamat di dalam Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat. Penyebab insiden itu diduga berawal dari perebutan kantor PDI antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi.
Amnesty International mencatat, 206 hingga 241 pendatang ditangkap oleh aparat keamanan pasca kejadian Kudatuli. Lalu sedikitnya ada 90 penduduk mengalami luka-luka juga 5-7 pendatang dilaporkan meninggal dunia.
Mengutip laman Komnas HAM, lembaga ini mencatatkan lima warga tewas, 149 khalayak luka, serta 23 warga hilang akibat perkembangan Kudatuli. Investigasi dia juga mencatatkan data kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Komnas HAM melaporkan enam bentuk pelanggaran HAM di perkembangan ini. Pelanggaran yang disebutkan meliputi kebebasan berkumpul lalu berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji juga bukan manusiawi, dan juga pemeliharaan terhadap jiwa manusia kemudian harta benda.
Menurut Hasto, kebijakan ini juga telah lama diakui oleh Presiden Soeharto pada masa itu. Hasto mengutarakan perkembangan Kudatuli 1996 adalah dampak dari kebijakan urusan politik Soeharto yang digunakan menggunakan alat negara terhadap partai urusan politik yang tersebut sah.
PDIP pun merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan pro-justisia sebab tindakan hukum HAM tidak ada mengenal kadaluarsa. “Langkah pertama harus menetapkan bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat,” tegasnya.
Hasto mengemukakan PDIP terus memperjuangkan pengakuan ini selama berada di dalam pemerintahan, meskipun banyak persoalan HAM lainnya yang harus dihadapi. Dia juga mengingatkan pentingnya kajian yang mana dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum kemudian Ketenteraman untuk mengatasi beragam persoalan hukum pelanggaran HAM berat. “Termasuk kerusuhan 1965 kemudian insiden Tanjung Priok,” katanya.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memaparkan kajian ihwal perkembangan Kudatuli telah dilakukan dirampungkan pada pertengahan 2024. Namun, kesimpulan mengenai status pelanggaran HAM berat masih pada tahap diskusi lembaganya.
Anis mengemukakan tindakan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan seluruh komisioner Komnas HAM. “Apakah ini merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak, ini kan mesti didiskusikan terlebih dahulu dengan sembilan komisioner,” ketika dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.
Hingga kini, fase diskusi yang disebutkan belum dijalankan sehingga hasil kajian masih mengantisipasi langkah lanjut. Jika nantinya diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat, kata Anis, Komnas HAM akan membentuk Tim Ad-Hoc untuk penyelidikan pro-justisia. “Tetapi itu menanti hasil tindakan pada Komnas HAM sendiri,” katanya.
Pilihan editor: Konsolidasi Muhammadiyah Bahas Izin Tambang dalam Yogyakarta Diwarnai Demonstrasi
Artikel ini disadur dari PDIP Minta Komnas HAM Lakukan Penyidikan Pro Justisia Terhadap Peristiwa Kudatuli





