Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota Indonesia meningkatkan kekuatan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu setelahnya adanya banding berhadapan dengan vonis sembilan tahun yang diterima Karen terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Mulai Pekan (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno juga Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, di putusan ini terdapat beberapa orang barang bukti yang mana dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap terdakwa lainnya.
“Dikembalikan terhadap Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain berhadapan dengan nama Tersangka Hari Karyuliarto lalu Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah berhadapan dengan perkara tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun juga denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono ketika bacakan amar putusan di dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Awal Minggu 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa masih berada pada tahanan,” pungkasnya.




