Daftar Lengkap Kementerian dan juga Lembaga yang mana Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang tersebut terlibat mendiskusikan calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan untuk Presiden akan diulas pada artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang tersebut terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali sibuk diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota sudah ada mengatur Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengeksplorasi usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang dimaksud dilakukan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang disebutkan memunculkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, serta Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian lalu Lembaga yang dimaksud Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang digunakan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan juga wewenang gubernur lantaran terdapat kekosongan jabatan gubernur lalu delegasi gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, serta Penjabat Wali Daerah Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan juga Pj Wali Perkotaan yang tersebut diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang tersebut dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya dalam lingkungan otoritas Pusat atau di dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur dan juga menduduki JPT Pratama pada lingkungan eksekutif Pusat atau pada lingkungan eksekutif Daerah bagi calon Pj Kepala Daerah serta Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidaklah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani kemudian rohani yang mana dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dilaksanakan oleh Menteri di hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dijalankan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang digunakan memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang mana memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dari jumlah agregat 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama kemudian dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur untuk Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai substansi pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di dalam atas, bisa saja disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang tersebut terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan juga kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.






