Penangangan Denda Impor Beras Peluang Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan masalah denda impor beras Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk serta penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di tempat Jakarta, Mulai Pekan (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah ada berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang dimaksud merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, pasca diadakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka diadakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara sanggup memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang tersebut cukup maka akan dilaksanakan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi langkah pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar sudah pernah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih pada proses jikalau KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 apabila acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Warga Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di dalam dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah meminta-minta keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas di tempat di skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.





