OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di tempat Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di tempat Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, lalu khasiat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional kemudian transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan dengan segera dengan pengaplikasian teknologi untuk pelaporan serta pengelolaan penanaman modal dana pensiun.
“Jadi di beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus sanggup meninjau data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang mana bersangkutan, itu bisa jadi diperoleh dengan baik,” kata beliau pada pada acara HUT ADPI ke-39 di tempat Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen juga kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk acara pensiun khasiat pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait permasalahan pengelolaan penanaman modal yang dimaksud masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset pembangunan ekonomi dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang miliki proporsi tinggi pada aset non likuid kendati kontestan didominasi oleh partisipan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih banyak portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang tersebut diarahkan pada aset terdiri dari tanah lalu bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan lalu penyertaan segera sanggup sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait faedah pensiun atau replacement ratio yang masih rendah. Saat ini replacement ratio di dalam Indonesia cuma sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO mengungkapkan replacement yang mana rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.






