MUI: Larangan Pemakaian Hijab di dalam RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang tersebut dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), terhadap manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Indonesia Selatan. Surat yang disebutkan berisi dugaan pertanyaan yang dimaksud bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja di area Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya apabila benar demikian sungguh tiada etis kemudian menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah terjadi terjadi maka tentu belaka hal yang disebutkan sangat tidak ada etis kemudian sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Mulai Pekan (2/9/2024).
Serta juga sangat tiada sesuai semangat dan juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 kemudian 2 UUD 1945 yang digunakan berbunyi : (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agamanya juga kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan juga agar bukan terjadi hal-hal yang dimaksud bukan kita inginkan maka MUI memohonkan untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang hambatan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena apabila benar hal demikian telah dilakukan terjadi maka berarti RS yang dimaksud sudah melakukan pelanggaran HAM dan juga konstitusi juga telah lama merusak kerukunan hidup antar umat beragama di tempat negeri ini serta hal demikian tentu hanya bukan kita inginkan,”tuturnya.



