Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di tempat pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tak perlu adanya opsi kotak kosong di tempat surat suara.
Sebab, penduduk cukup tidak ada datang untuk memilih apabila memang benar tidak ada menemukan calon yang merek inginkan.
“Sebenarnya, saya tiada setuju pada arti hal-hal seperti itu tidak ada perlu difasilitasi lagi, akibat telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat di area Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah hanya untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong akibat publik jadi berbagai pilihan sehingga tak ada alasan untuk tiada memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari mengenai mempermudah ketentuan independen ini tak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang dimaksud tiada menerima perihal ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg juga pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya rakyat akan memilih calon independen dan juga itu tak mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di tempat negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang jikalau calon tunggal tak mendapatkan pendapat mayoritas yang tersebut cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila semata-mata ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pengumuman sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di area Indonesia,” pungkasnya.



