Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan tarif tiket pesawat paling besar semata-mata 10%. Hal yang disebutkan pasca menimbang beberapa aspek komponen pada pembentukan harga jual tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dimaksud dihitung ulang di rangka menurunkan harga jual tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan nilai tukar avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, di prosesnya hanya saja ada 2 komponen tiket yang bisa jadi menjadi faktor pada penurunan nilai tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan juga pengaturan tarif avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang digunakan tambahan pasti nomor 1 serta 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih menanti final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di dalam Kompleks DPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan harga jual avtur dijalankan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tidak ada terjadi monopoli pemasaran avtur yang dimaksud ketika ini dilaksanakan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk tarif yang lebih besar kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai avtur kemudian menurunkan beban maskapai untuk belanja materi bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tak boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang dimaksud namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang dimaksud melakukan (penjualan avtur di tempat pada negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan harga jual tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.





