Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Billion

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah ada mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 cuma angkanya berada di tempat tempat Rp327 triliun.
Data yang disebutkan berdasarkan rilis Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di tempat mana terdapat lebih lanjut dari 168 jt proses judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust lalu perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust juga perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya kegelisahan terkait penyelenggaraan pinjaman online (pinjol), khususnya dari jaringan ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang dimaksud tiada teregulasi atau ilegal kerap kali menawarkan proses pinjaman yang dimaksud sangat cepat lalu mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang tersebut terlibat di penyalahgunaan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas sektor fintech dan juga pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak ada akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi bidang fintech yang digunakan sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus menggerakkan peningkatan literasi keuangan.






