Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum
Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia (RUU TNI) yang mana berisiko mengandung berbagai persoalan fundamental. Usman menegaskan yang tersebut seharusnya direalisasikan pada RUU ini adalah menghapus kewenangan TNI di melakukan penegakan hukum.
“Itu ada ke Pasal 9 (UU TNI). Yang dimaksud dengan menegakkan hukum adalah satu di antaranya memberi peringatan, memproduksi laporan, sampai dengan melakukan penangkapan. Itu kesulitan besar. Jadi sekarang TNI juga Polri sebenarnya dikembalikan ke format ala ABRI dulu,” kata Usman terhadap Tempo usai acara pertarungan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertema “Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi” di dalam Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Usman juga menyoroti bahaya Pasal 47 RUU TNI yang akan memperluas peran prajurit bergerak dalam jabatan sipil. Menurut Usman, kewenangan ini menciptakan dwifungsi baru bagi tentara dalam level birokrasi sipil.
“Istilah penempatan anggota TNI pada di kantor-kantor tertentu di dalam pada pemerintahan, itu diganti dengan kementerian dan juga lembaga,” katanya.
Usman menjelaskan fungsi-fungsi yang dicampuradukkan antara pertahanan kemudian non-pertahanan ini menimbulkan kewenangan tentara berubah menjadi abu-abu. TNI pada saat ini dikhawatirkan bisa saja masuk ke ranah non-pertahanan, seperti diplomasi militer, penanganan terorisme, narkoba, hingga pangan.
“Kalimatnya dibuat positif, seolah-olah itu wajar-wajar saja. Tapi itu mengaburkan bentuk hierarki di dalam pada demokrasi, yaitu TNI cuma alat dari otoritas sipil,” jelas Usman.
Usman juga menyoroti RUU Polri yang menyebabkan Polri berubah menjadi semacam lembaga super body yang mana mengurusi segala hal, di antaranya ruang siber serta media massa.
“RUU TNI juga RUU Polri harus dihentikan pembahasannya, sampai ada semacam pembahasan yang digunakan meluas kemudian melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna,” kata Usman.
Pilihan editor: Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional
Artikel ini disadur dari Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum





