Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Trilyun Terkait Kasus Korupsi PT Timah

JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa sudah merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula pada waktu Terdakwa melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi serta Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; kemudian 27 pemilik smelter swasta yang dimaksud melakukan penambangan ilegal di area IUP PT. Timah Tbk.
Dalam pertemuan tersebut, mengeksplorasi permintaan 5% bijih timah yang mana diajukan Riza Pahlevi juga Alwin Akbar dari para smelter swasta.
“Karena bijih timah yang mana dikirimkan ke pasar internasional oleh smelter-smelter swasta yang dimaksud merupakan hasil produksi yang digunakan bersumber dari penambangan ilegal di area wilayah IUP PT Timah,” kata Jaksa ketika membacakan surat dakwaan di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari konferensi tersebut, Harvey Moeis kemudian mengajukan permohonan biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa lalu PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang digunakan dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. “Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis melawan nama PT Refined Bangka Tin,” Aujar Jaksa.
Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja identik sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang mana bukan memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan juga PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey dengan perusahaan-perusahaan yang dimaksud melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati nilai tukar smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, nilai sewa peralatan processing pelogaman yang digunakan disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin kemudian USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian juga dibuat tanggal mundur.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah, Tahun 2015-2022,” kata Jaksa.





