Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

JAKARTA – Harvey Moeis tiba dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pantauan di dalam lokasi, suami Sandra Dewi itu tampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.15 WIB. Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi di dalam lobi Gedung Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.
Harvey Moeis tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat melepas rompi lalu borgol yang tersebut ia kenakan.
Sebelum duduk di tempat kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk dalam kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di tempat kursi Terdakwa.
Sidang yang dimaksud terdaftar dengan Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi Hakim Anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, serta Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi serta Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan di sidang dakwaan terhadap Kepala Lingkup Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; kemudian Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis lalu Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat pada aktivitas pidana yang digunakan dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kehancuran lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik pada pada kawasan hutan maupun pada luar Kawasan Kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah, Tbk, terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, kemudian pemulihan lingkungan,” paparnya.






