Cek BI checking online, beserta kriteria dan juga penjelasan KOL 1 hingga 5

DKI Jakarta – Pada era digitalisasi yang mana semakin berkembang, Bank Negara Indonesia (BI) sudah pernah meluncurkan sistem yang digunakan memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit merekan secara online melalui layanan BI Checking, yang mana saat ini lebih banyak dikenal sebagai SLIK OJK.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengguna di mengakses informasi kredit dia tanpa harus mengunjungi kantor BI secara dengan segera (offline).
Pengetahuan di BI Checking sangat penting lantaran dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, dan juga menentukan prasyarat serta tingkat bunga yang digunakan dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk memandang risiko kredit.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang dimaksud diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, menerbitkan bagian “Status Layanan” juga masukkan nomor registrasi yang mana telah terjadi diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email di waktu maksimal 1 hari kerja pasca pendaftaran.
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) juga Paspor (untuk Warga Negara Asing)
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta establishment juga dokumen pembaharuan terakhir entitas usaha
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian serta dokumen yang tersebut mengonfirmasi hubungan keluarga
Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Tingkat Aset Bank Umum:
2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)
3. KOL 3 (Kurang lancar)
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok lalu bunga kredit dari debitur tak dibayar, sehingga berjalan tunggakan lebih banyak dari 180 hari.
Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan setelahnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sejumlah tiga kali, menerbitkan anjak piutang, juga melakukan negosiasi dan juga restrukturisasi.
KOL 5 pada BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pengguna tercatat pada status KOL 5, pelanggan harus berhati-hati oleh sebab itu ini diantaranya di kategori non performing loan.
Risiko dari kolek 5, pelanggan bukan bisa saja mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang tersebut dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengajukan permohonan keringanan lainnya.
Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu pada pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pengguna dapat mengecek SLIK secara online melalui website https://idebku.ojk.go.id.
Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5






