Kewajiban Kemasan Rokok Polos lalu Pakai Warna Terjelek pada Bumi Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang tersebut dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tersebut merupakan aturan di dalam atasnya.
Salah satu yang digunakan paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk hasil tembakau juga rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tiada mengamanahkan pengaturan terkait desain serta kemasan produk-produk tembakau serta rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, banyak pemangku kepentingan di tempat sektor pertembakauan lalu Kementerian/Lembaga yang mana menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut terlibat pada mengkaji rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang dimaksud secara seimbang. Jangan sampai cuma meraih kemenangan satu pihak dengan yang dimaksud lain. Karena situasi Indonesia pada waktu ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari material baku hingga produsen. Jadi kalau hanya sekali mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar tak akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja di bidang tembakau yang digunakan akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang digunakan menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi pada Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan barang rokok baik hasil konvensional maupun elektronik yang dimaksud harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek dalam dunia yang digunakan dapat berdampak negatif pada pelaku lapangan usaha rokok.






