Nasional

Tren Calon Tunggal pemilihan gubernur Naik Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan juga Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah agregat calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatatkan ada tiga calon tunggal pada pemilihan kepala daerah 2015.

“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan tempat dalam 2017, lalu naik lagi menjadi 16 area pada 2018, dan juga Pemilihan Kepala Daerah terakhir di tempat 2020 itu ada 25 daerah, serta sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal pada diskusi daring bertajuk Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal kemudian Kesulitan Demokrasi Lokal dalam Indonesia, Hari Minggu (8/9/2024).

Haykal menilai, hal yang disebutkan menjadi catatan buruk pada proses demokrasi di dalam Indonesia. Terlebih, jumlah agregat akan calon kepala wilayah (cakada) yang mana akan melawan kotak kosong malah meningkat setelahnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan pilkada.

Tren Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Bertambah Sejak 2015

Peneliti Perludem Haykal.

“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga juga menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurunkan pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah terjadi menambah waktu pendaftaran bagi wilayah yang tersebut didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, hanya sekali berkurang dua tempat yang tersebut dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelahnya adanya penambahan waktu pendaftaran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menunda masa pendaftaran akan datang calon kepala wilayah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dijalankan pada wilayah yang tersebut terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, sekarang ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di area pemilihan gubernur 2024.

KPU awalnya mencatatkan ada 43 wilayah. Wilayah yang mana pada masa kini bertambah paslonnya yakni Wilayah Puhowato serta Wilayah Kepulauan Sitaro. “Kini Daerah Puhowato, Provinsi Gorontalo, kemudian Daerah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang mana awalnya di tempat 27-29 Agustus 2024 hanya sekali ada satu pasangan calon, pada masa kini telah dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Related Articles

Back to top button