Nasional

Menag Yaqut Tepis Mangkir Panggilan Pansus Haji DPR

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan belum pernah menerima surat undangan permintaan keterangan dari Pansus Haji DPR. Pernyataan itu merespons anggota Pansus Haji DPR Marwan Jaffar yang digunakan mengatakan Menag Yaqut tak pernah hadir dua kali panggilan dari Pansus Haji DPR.

Pria yang digunakan akrab disapa Gus Yaqut ini menghormati pernyataan Marwan. Baginya, pernyataan Marwan telah terjadi berdasarkan data lalu info yang valid. Apalagi, Marwan merupakan manusia anggota DPR sekaligus anggota Pansus Haji DPR.

“Tetapi sampai saya datang ke sini, nih sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek pada kesekretariatan kesekjenan DPR kan mampu dicek ya,” kata Gus Yaqut ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (11/9/2024).

Atas dasar itu, Gus Yaqut mengaku tak mengetahui dasar pernyataan Marwan. Ia pun penasaran, Pansus Haji DPR sudah pernah melayangkan surat panggilan pada dirinya.

“Apakah benar saya telah pernah dipanggil dua kali? Karena kok saya belum menerima sampai saya datang kesini nih saya belum pernah menerima nih surat. apakah surat itu tidaklah sampai ke saya salah alamat atau bagaiaman saya tak tahu,” ucap Gus Yaqut.

Saat disinggung terkait kesempatan akan hadiri panggilan Pansus Haji DPR Gus Yaqut belum bisa saja pastikan. Sebagai Menag, ia mengklaim mempunyai sejumlah tugas yang harus dikerjakan.

“Saya akan lihat, akibat tugas saya kan juga banyak. Sebagai menteri apalagi Menag, kawan-kawan tahu, sejumlah sekali ada tugas institusi belajar ada tugas keagaamaan, agamanya itu ada enam yang dimaksud menjadi mandatory Kemenag, belum tugas lain,” ucap Gus Yaqut.

“Tugas sertifikasi halal yang tersebut sangat terbatas waktunya, tugas institusi belajar yang juga sangat berat sejumlah sekali tugas tentu kita akan sesuaikan. Toh di dalam mekanisme pansus itu kan boleh penjadwalan ulang atau apa kalau loh ya kalau loh ya,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button