KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang mana dijalankan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud bukanlah hanya saja menyasar penghasilan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak hanya sekali gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di area Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak ada mengetahui. Menurutnya, hal yang dimaksud harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan pribadi pimpinan KPK di dalam KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, tidak yang dimaksud bukan resmi. Berapa? Aku bukan tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa dalam bentuk teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang dimaksud agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya dan juga terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





