KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023

DEPOK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati mencatat ada 59 persoalan hukum terkait penculikan hingga perbuatan pidana perdagangan orang (TPPO) anak dengan modus adopsi ilegal . Grup rentan yang tersebut disasar adalah ibu-ibu muda.
“Ya kalau dari beberapa yang dimaksud disampaikan 2023 ada 59 persoalan hukum dalam KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak di hal ini modusnya adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati untuk wartawan dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa persoalan hukum TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan melibatkan antardaerah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang dimaksud bermasalah.
“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang dimaksud terjadi selain melibatkan antardaerah beliau menyasar kelompok yang mana rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana dia korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko kemudian lain sebagainya,” jelasnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil serta relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang tersebut tergiur oleh iklan ketika ini Facebook, kemungkinan besar dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang mana akhirnya tersasar,” sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mana mulai memanfaatkan teknologi, Ai menyampaikan KPAI berkoordinasi dengan Cyber Crime Polri hingga Kominfo untuk takedown dan juga investigasi saintifik untuk mengetahui operasinya sejauh mana.
“Kita kerja sebanding dengan Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo untuk takedown misalnya untuk menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang digunakan telah dilakukan. Jadi hal itu yang mana KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi lebih besar lanjut,” ungkapnya.





