7 Orang Pengancam Kunjungan Paus Fransiskus Ditangkap Densus 88

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang lantaran melontarkan kalimat ancaman pada media sosial (medsos) terhadap kunjungan Paus Fransiskus pada Indonesia. Mereka ditangkap di area wilayah yang mana berbeda-beda.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku dalam Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan juga Jawa Barat yang digunakan melakukan provokasi dalam media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di keterangannya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Aswin merincikan 7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, kemudian RS. Proses hukum terhadap dua dituduh yakni DF lalu FA dilaksanakan oleh Densus 88. Sedangkan proses hukum terhadap tiga terperiksa yakni RHF, LB, serta ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88.
“Proses hukum terhadap satu terperiksa yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu terperiksa yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT,” tuturnya.
Polri pun mengajukan permohonan warga bijak di bermedsos. “Dari kami polri mengimbau untuk penduduk pada umumnya pada bermedia sosial tolong bijak ya, bijaklah pada bermedia sosial,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Publik Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago pada kawasan Senayan Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Dia meminta-minta sebelum warga membagikan informasi sebaiknya ditelurusi dahulu kalau sumber informasi yang dimaksud memang sebenarnya memiliki kredibilitas. Jangan sampai ketika baru mendapatkan informasi segera dibagikan begitu saja.
“Jadi kita harus mengetahui siapa yang memberikan informasi-informasi tersebut, jadi jangan segera men-sharing-sharing sebelum kita menyaring,” katanya.
Di sisi lain, melawan penangkapan itu, ia menegaskan regu Densus 88 sedang bekerja melakukan penyelidikan mendalam. Nantinya jikalau ada perkembangan informasi terkait tindakan hukum yang dimaksud akan disampaikan secara terbuka terhadap publik.
“Densus sedang bekerja untuk mendalami tentang kejadian pengungkapan – pengungkapan yang mana telah kita ketahui bersatu beberapa waktu yang digunakan lalu,” katanya.




