Korupsi Penyakit Kronis yang tersebut Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang mana tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang mana kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite urusan politik kemudian kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan sudah pernah menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, juga menjauhkan warga dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mana mematikan. Keduanya saling membutuhkan serta saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang dimaksud sulit diputus.
“Hukum tiada boleh tunduk lalu patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang dimaksud harus tunduk lalu patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang dimaksud benar. Sebab, kekuasaan pada mana-mana cenderung korup kemudian sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter pada analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum lalu Perekonomian yang mana Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengamati belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin banyak digunakan di percakapan kebijakan pemerintah di area Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemakaian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang dimaksud berseberangan.
“Praktik ini dapat terjadi secara terang-terangan atau dijalankan dengan cara yang tambahan tersembunyi melalui lobi-lobi dalam balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang mana memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah dilakukan merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya cuma sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang mana pada masa kini berada pada bilangan 34, menempatkan Tanah Air dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya kesulitan kritis pada penegakan hukum kemudian korupsi di tempat Indonesia. Salah satu faktor yang tersebut kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena kebijakan pemerintah sandera pada penanganan persoalan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa urusan politik sandera yang digunakan dilaksanakan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan serta mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite juga kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.





