Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Komunitas Berpendapat di Ruang Digital
Jakarta – eksekutif mengklaim inovasi kedua Undang-undang Berita juga Transaksi Elektronik atau UU ITE sekarang ini menjamin kebebasan masyarakat untuk berpendapat di ruang digital.
Hal yang dimaksud disampaikan oleh Direktur Pengendalian Program Informatika Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi umum yang dimaksud berkolaborasi dengan Tempo tentang pembaharuan kedua UU ITE dan juga implikasinya bagi Warga ke Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, inovasi yang disebutkan merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, juga Lembaga non-pemerintah yang digunakan merancang keseimbangan pada sebuah implementasi penerapan Undang-undang.
“Awalnya banyak sekali keluhan rakyat terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, kemudian juga berbagai masukan dari Lembaga non-pemerintah yang dimaksud sampai untuk presiden,” ujar Teguh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang digunakan merupakan inovasi kedua, pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.
Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan memohonkan DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.
Adapun pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang dimaksud bersih, sehat, beretika, produktif, dan juga berkeadilan.
Berdasarkan Rapat Panja juga Rapat Tim Perumus (Timus) kemudian Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah menyelesaikan pembahasan juga menyepakati pembaharuan 14 pasal eksisting lalu penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang mana disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), proses elektronik (Pasal 17), perbuatan yang tersebut dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, kemudian Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) serta Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), lalu kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital pada penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), pengamanan anak pada penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) lalu Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), dan juga peran pemerintah pada mengupayakan terciptanya habitat digital yang tersebut adil, akuntabel, aman, kemudian inovatif (Pasal 40 (a)).
Sebelumnya UU ITE dianggap berubah menjadi momok bagi rakyat akibat dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni juga pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE inovasi kedua.
Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, komunitas tak penting takut untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Karena memang benar itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak warga lain,” kata Dani.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tiada ada produk-produk hukum yang mana sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan dalam masyarakat bisa saja teratasi.
“Pada akhirnya sebagian bisa saja teratasi dengan pembaharuan yang tersebut terakhir, ini bukanlah berarti semuanya dapat diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Warga selama ini paling tidaklah mampu diakomodir,” ucap Ardi.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada sejumlah lagi hal-hal yang mampu diproteksi oleh UU ITE dan juga jangan dipersepsikan belaka pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku dalam 2026. “Bila UU ITE cuma dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.
Edmon mengatakan UU ITE tak cuma perihal pidana, tapi berbagai aspek lain yang sanggup dilindungi, seperti data pribadi, kepastian proteksi anak pada biosfer digital, juga menciptakan ekosistem yang tersebut adil, akuntabel, aman, juga inovatif.
Sementara itu, Menteri Komunikasi kemudian Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama inovasi kedua Undang-undang Berita serta Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan juga mengakui dan juga menghormati hak kemudian kebebasan individu pada ruang digital.
“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk biosfer digital aman, andal, juga terpercaya bagi semua pengguna, dan juga menggalakkan perkembangan teknologi informasi yang tersebut bertanggung jawab dalam Indonesia,” kata Budi Arie.
Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital





